Cari Pekerjaan, Mbak ER Malah Dibawa SH ke Tengah Sawah, Terjadilah Perbuatan Biadab
Selasa, 22 Februari 2022 – 21:32 WIB

ER pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap SH. Foto: Dok Polda Banten
“Atas perbuatannya, pelaku kami tahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Zain. (cuy/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan SH telah merampok dan memerkosa Mbak ER, wanita yang tengah mencari pekerjaan.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan