Cari Pekerjaan, Mbak ER Malah Dibawa SH ke Tengah Sawah, Terjadilah Perbuatan Biadab
Selasa, 22 Februari 2022 – 21:32 WIB
“Atas perbuatannya, pelaku kami tahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Zain. (cuy/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan SH telah merampok dan memerkosa Mbak ER, wanita yang tengah mencari pekerjaan.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya