CASN Curang, KemenPAN-RB: Kami Blacklist Sekalian, Tidak Boleh Ikut Seleksi Berikutnya
Senin, 25 April 2022 – 15:28 WIB

Konferensi pers pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau CASN tahun 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Sementara itu, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagrenops) Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
KemenPAN-RB mem-blacklist CASN yang terbukti melakukan kecurangan saat seleksi penerimaan CASN 2021.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah