Cassandra Angelie tak Ditahan & Hanya Wajib Lapor, Ini Pertimbangan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Pemain sinetron Cassandra Angelie ternyata tak ditahan oleh polisi, meski berstatus tersangka atas kasus dugaan prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Cassandra Angelie juga korban dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, pemain sinetron 23 tahun itu tak menjalani penahanan.
"Status tersangka, tetapi wajib lapor. Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka, juga korban," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Kemudian, ancaman hukuman terhadap Cassandra Angelie juga hanya satu tahun penjara.
Tak hanya itu pemain Ikatan Cinta tersebut juga dinilai tak akan melarikan diri.
"Jadi, pasal dikenakan 506 KUHP, kan, ancaman hukuman satu tahun penjara," tutur Zulpan.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," tambahnya.
Pemain sinetron Cassandra Angelie ternyata tak ditahan oleh polisi meski berstatus tersangka atas kasus dugaan prostitusi.
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap