Cassandra Angelie Wajib Lapor, Pelanggan Prostitusi Tidak Ditindak

Cassandra Angelie Wajib Lapor, Pelanggan Prostitusi Tidak Ditindak
Cassandra Angelie. Foto: Instagram/cassangeliee

Perwira menengah Polri itu menyebut yang harus ditindak dalam bisnis esek-esek itu yakni para muncikari yang mempromosikan Cassandra Angelie di media sosial.

Menurutnya, berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik, oknum yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak.

"CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik, kemudian ada deal di situ, serta memakai CA dengan harga yang disepakati," bebernya.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) pukul 21.30 WIB.

Tidak hanya seorang diri, dia diciduk bersama 3 muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Cassandra Angelie mengaku jual diri dengan tarif Rp 30 juta lantaran kebutuhan ekonomi. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Aktris Cassandra Angelie tidak ditahan meski berstatus tersangka terkait kasus prostitusi, sementara...


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News