Catat! Dana Haji Hanya Untuk Kepentingan Jemaah, Bukan yang Lain
Kamis, 04 Juni 2020 – 11:33 WIB
"Inilah sesungguhnya semangat dibentuknya BPKH yang menggantikan peran Kementerian Agama dalam mengelola dana calon jemaah haji," pungkas Jazuli.(fri/jpnn)
Jazuli menegaskan tidak boleh ada tujuan lain pengelolaan dana haji di luar kepentingan dan manfaat buat jemaah, apalagi untuk penguatan rupiah.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Fraksi PKS Mengapresiasi Menlu yang Tegas Menepis Isu Normalisasi Hubungan RI-Israel