Catat, Ini 2 Pertimbangan Polisi Tak Menahan Gisel di Kasus Video 19 Detik
Senin, 18 Januari 2021 – 18:30 WIB
Sebelumnya polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus pornografi. Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menjerat keduanya.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa KUHAP memungkinkan penyidik tidak menahan Gisel yang telah menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Konon Stevi Agnecya Meninggal karena Disantet, Video Lama Jadi Sorotan
- Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Jateng yang Intervensi Rektor Agar Bikin Video Positif soal Jokowi
- Soal Video Marah-Marah Yang Viral, Luna Maya Klarifikasi Begini
- Gisel Klarifikasi Kabar Kembali Pacaran dengan Mantan Kekasih
- 3 Berita Artis Terheboh: Irish Bella Sudah Siap Menjanda, Gisel Berduka