Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Operasional Angkutan Barang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menyampaikan jadwal pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Selasa (27/6) besok pukul 16.00-24.00 WIB.
Kemudian Rabu (28/6) pukul 06.00-13.00 WIB.
"Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro Sugianto melalui keterangan tertulis, Senin (26/6).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Iduladha 2023 pada 28-30 Juni.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idulada 2023," ujarnya.
Dirjen Hendro menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah 14 ribu kilogram.
Berikut lokasi dan jadwal diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Iduladha
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Terbit, Menhub Ungkap Kewajiban Perusahaan Aplikasi
- BHS Soroti Pembatasan Penumpang Kapal, Konektivitas Antarpulau Terancam
- Ditjen Perhubungan Laut Gencarkan Pemeriksaan Terkonsentrasi di 8 Pelabuhan
- Warga Senang Aplikasi Korlantas Bikin Bayar Pajak Motor Cukup dari Rumah
- Korlantas: Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Dilayani di Samsat
- IRSMS Award, Jasa Raharja-Korlantas Apresiasi Kinerja Kepolisian yang Aktif Kelola Data Kecelakaan
JPNN.com




