Catat! Jabodetabek hingga Bali PPKM 3
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk kawasan Jabodetabek.
Aturan tersebut juga berlaku di Bali, DI Yogyakarta, dan Bandung Raya.
"Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Penanggung Jawab PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (7/2).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menjelaskan kenaikan status PPKM Level 3 Jabodetabek ini bukan karena tingginya kasus.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh beberapa indikator, seperti tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.
"Bali baik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan keluar hari ini," jelasnya.
Luhut berharap keterisian tempat tidur di rumah sakit bisa terjaga di tengah naiknya kasus harian Covid-19.
Dia menyadari varian omicron menyebar lebih cepat dibanding delta meski tingkat kerusakannya lebih rendah.
Penanggung Jawab PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan status terbaru mengenai pembatasan sosial. Sejumlah daerah mengalami PPKM Level 3.
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi