Catat, Kombes Mukti Juharsa Bilang Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara, tetapi Direhabilitasi

Catat, Kombes Mukti Juharsa Bilang Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara, tetapi Direhabilitasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan pengguna narkotika yang melaporkan diri ke pihak berwajib tidak akan dipenjara, tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi. Pasalnya, kata dia pengguna narkotika dilindungi oleh undang-undang.

"Jadi, bapak ibu di rumah kalau lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh, segera lapor polisi. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara. Karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana," kata Mukti di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Mukti menyebutkan keluarga adalah sistem pencegahan narkotika yang sangat efektif.

Oleh karenanya, dia mengajak masyarakat meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas dan intensitas emosi dalam keluarga, serta melakukan pengawasan bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk menekan peredaran narkoba.

"Pengguna harus segera direhab, jadi kalau ada temannya yang melenceng atau miring, segera lapor polisi, jangan takut, Anda dilindungi undang-undang," ujarnya.

Mukti mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga seiring dengan kenaikan jumlah pengguna narkotika di Indonesia menurut data yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Data pengguna narkotika versi BNN mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.

Pengguna narkoba yang melaporkan diri ke polisi tidak akan dipenjara, tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News