Catat, Kombes Mukti Juharsa Bilang Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara, tetapi Direhabilitasi
Jumat, 21 Oktober 2022 – 21:53 WIB
Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.
Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.
Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang.
"Hal ini yang kita khawatirkan, bahwa kenaikan pengguna sudah cukup itu meningkat di wilayah Indonesia," kata Mukti. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengguna narkoba yang melaporkan diri ke polisi tidak akan dipenjara, tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk