Catat, Kombes Mukti Juharsa Bilang Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara, tetapi Direhabilitasi

Catat, Kombes Mukti Juharsa Bilang Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara, tetapi Direhabilitasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.

Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.

Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang.

"Hal ini yang kita khawatirkan, bahwa kenaikan pengguna sudah cukup itu meningkat di wilayah Indonesia," kata Mukti. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Pengguna narkoba yang melaporkan diri ke polisi tidak akan dipenjara, tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News