Catat, KPU Layani Urus Dokumen Pindah Tempat Memilih hingga 16 Maret 2019

Catat, KPU Layani Urus Dokumen Pindah Tempat Memilih hingga 16 Maret 2019
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

"Surat keterangan (Suket, red) kan sudah tidak dikeluarkan lagi. Mungkin mereka bisa bawa resi perekaman. Tapi itu masih menunggu informasi dari pusat juga," lanjutnya.

Sementara itu, tahapan pelipatan surat suara terus berlanjut. Saat ini pekerja sudah mulai melipat surat suara presiden dan akan dilanjutkan DPRD Batam dan Provinsi Kepri.

KPU menargetkan proses pelipatan surat suara bisa selesai hingga pertengahan bulan ini. Pemilihan tahun ini digelar serentak. Ada lima surat suara yang akan dipilih oleh pemilih. Batam mendapatkan sedikitnya tiga juga surat suara untuk lima tingkatan pemilih tersebut.(bp)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memastikan masih melayani calon pemilih yang ingin pindah tempat memilih pada pemilihan umum (Pemilu) 17 April mendatang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News