Catat! Mulai H-5 Kendaraan Berat Dilarang Lewat

jpnn.com - SURABAYA – Jelang mudik Lebaran, pemerintah pusat mengeluarkan aturan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan yang diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas.
Salah satunya, truk angkut yang bersumbu lebih dari dua. Kendaraan itu dilarang beroperasi pada H-5 hingga H-1. Kemudian, dilanjutkan pada H+2 dan H+3 Lebaran.
"Jadi, hanya pada H1, H2, dan H+1 yang boleh jalan," ujar Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Sumarsono.
Truk bersumbu lebih dari dua memiliki rangka tubuh yang besar sehingga berpotensi membuat laju kendaraan lebih lambat. Meski demikian, ada beberapa truk bersumbu lebih dari dua yang boleh melintas selama masa larangan itu. Antara lain, truk yang mengangkut ternak, sembako, BBM, serta barang ekspor-impor.
Bagi truk yang mengangkut barang-barang tersebut, UPT LLAJ mengeluarkan dispensasi. Di Jatim, ada 12 UPT yang tersebar di seluruh provinsi. Yaitu, Surabaya, Malang, Mojokerto, Kediri, Jember, Madiun, Bangkalan, Banyuwangi, Probolinggo, Tulungagung, Lamongan, dan UPT Bandara Abdurahman Saleh Malang.(ant/c7/end/flo/jpnn)
SURABAYA – Jelang mudik Lebaran, pemerintah pusat mengeluarkan aturan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan yang diambil Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Ribuan Kendaraan Memadati Pelabuhan Bakauheni Sore Ini, Lihat
- Menkes Imbau Pemudik Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Berkendara untuk Hindari Kecelakaan
- Cegah Kecelakaan Arus Balik, Menkes: Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Sudah Cukup
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen