Catat Nih! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Catat Nih! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di beberapa rumah sakit per 1 Juli 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Artinya, total biaya yang harus dibayarkan sejumlah Rp 42 ribu per bulan untuk setiap orangnya

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah (PPU), seperti pekerja swasta atau ASN, TNI, dan Polri, iuran BPJS Kesehatan, yakni lima persen dari gaji yang diterima.

Dari lima persen tersebut, peserta membayar satu persen dan empat persen lainnya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Lebih lanjut, pemerintah akan segera melakukan perubahan iuran BPJS Kesehatan menyusul kebijakan penghapusan kelas.

Pemerintah akan mempertimbangkan nominal iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan penyedia fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.

"Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah penghapusan kelas masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan," tegas Arif.(mcr28/jpnn)

BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di beberapa rumah sakit per 1 Juli 2022.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News