Catat ! Referendum Berlawanan dengan Hukum Indonesia

Catat ! Referendum Berlawanan dengan Hukum Indonesia
Wiranto. Foto: Badminton Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, upaya referendum tidak relevan lagi dalam hukum di Indonesia. Wiranto mengatakan, tak boleh ada inisiasi dari masyarakat untuk menggulirkan referendum.

"Masalah referendum itu dalam khazanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, enggak ada, karena beberapa keputusan-keputusan baik TAP MPR maupun UU," kata Wiranto di Kemenko Polhukam.

BACA JUGA  : Ketua DPR Tolak Wacana Referendum Aceh

Wiranto juga baru selesai mengadakan pertemuan dengan pihak terkait guna membahas gerakan referendum di Aceh.

Dia mengatakan, TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum sudah dicabut.

"Kemudian UU sudah dicabut, UU nomor 6 1999, itu mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, itu dicabut," jelas dia.

BACA JUGA : Tanggapi Isu Referendum Aceh, Nono Sampono: NKRI Harga Mati

Oleh karena itu, kata Wiranto, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada lagi.

Dalam TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 hal tentang referendum sudah dicabut sehingga tidak berlaku di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News