Catat ! Referendum Berlawanan dengan Hukum Indonesia
Sabtu, 01 Juni 2019 – 05:51 WIB
"Apalagi kalau kami hadapkan pada international court, ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini, ini juga enggak relevan, hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timur Timor," kata Wiranto. (tan/jpnn)
Dalam TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 hal tentang referendum sudah dicabut sehingga tidak berlaku di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Wiranto Jamin Kubu 02 Tidak Lakukan Kecurangan Pemilu
- Ini Alasan Wiranto Harus Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- Ini Bukti Dukungan Wiranto untuk Prabowo-Gibran, Dari Jateng Hingga Kalimantan
- Wiranto Mengajak Mantan Aparat Desa Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- Hadiri Konsolidasi SEMAR Desa, Wiranto: Peran Mantan Aparatur Itu Luar Biasa