Catat ! Referendum Berlawanan dengan Hukum Indonesia

Catat ! Referendum Berlawanan dengan Hukum Indonesia
Wiranto. Foto: Badminton Indonesia

"Apalagi kalau kami hadapkan pada international court, ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini, ini juga enggak relevan, hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timur Timor," kata Wiranto. (tan/jpnn)


Dalam TAP MPR Nomor 4 Tahun 1983 hal tentang referendum sudah dicabut sehingga tidak berlaku di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News