Wacana Referendum Aceh Mencuat, Komisioner KPU Salahkan Elite Politik
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta elite politik Indonesia untuk segera menggelar rekonsiliasi politik setelah proses pemungutan suara Pemilu 2019 berakhir. Menurut dia, rekonsiliasi tingkatan elite membuat situasi panas perpolitikan di tingkat bawah, jadi mencair.
"Jadi, ketika di tingkat elite sudah memberi contoh, jauh lebih mudah di tingkat masyarakat melakukan rekonsiliasi," kata Pramono ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5) ini.
Pramono menilai, negara berpotensi menerima dampak buruk jika rekonsiliasi tidak digelar elite politik. Terlebih, elite masih rutin mengucapkan narasi bernada provokasi.
Tanpa rekonsiliasi, kata dia, perbedaan pendapat saat kontestasi Pemilu 2019, bisa merembet ke persoalan agama dan kepercayaan. Bahkan, perbedaan pendapat itu, bisa menggerus bangunan persatuan bangsa.
"Sebab, bagi masyarakat di bawah, konflik jadi persoalan personal. Bahkan, bisa merembet ke agama, dan sikap politik terhadap bangunan kebangsaan," ungkap dia.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan Permintaan Referendum Aceh
Lantas, Pramono menyinggung wacana referendum yang digulirkan pihak tertentu di provinsi Aceh. Dia menduga, wacana referendum mencuat akibat narasi yang dibangun elite saat Pemilu 2019.
Bangunan narasi itu yang akhirnya meruncing tajam. Kemudian, semakin menguat dan menyerempet pada disintegrasi bangsa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi ikut mengomentari isu referendum Aceh yang mencuat akibat ketidakpuasan terhadap hasil pemilu
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU