Catat, Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen

Catat, Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen
Jasa Raharja. Foto IST

Tapi jika dihitung dari tanggal 1 Januari hingga Juni ini untuk jumlah korban lakalantas sudah cukup banyak. Sayang, dia lupa berapa banyak data jumlah korban yang alami kecelakaan itu.

”Akan tetapi, semuanya sudah dapatkan santunan,” tegasnya.

Terpisah, Heri, salah satu keluarga yang menerima santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasaraharja mengatakan, kalau memang ada kenaikan uang santunan dari Jasaraharja itu, akan sangat membantu, terutama bagi ahli waris.

”Sangat membantu,” pungkasnya. (qda/lia/ce4)


Santunan korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut, sejak 1 Juni 2017 lalu mengalami kenaikan sebesar 100 persen dari nominal sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News