Catat! Tangani Wabah Corona, Pemda Wajib Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
Senin, 16 Maret 2020 – 19:37 WIB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. Foto: Humas BNPB
Bahkan, pemerintah daerah perlu melibatkan karang taruna dan Ketua RT setempat mencegah penularan corona.
"Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk Gugus Tugas Daerah terlebih dahulu dan bersifat segera," tutur Doni menyampaikan arahan yang lain.
Lebih lanjut, kata Doni, pemerintah pusat meminta daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menangani Covid-19
"Terakhir, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat. Kepentingan antardaerah dan kepentingan semua," tegasnya. (mg10/jpnn)
Pemerintah pusat meminta daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menangani wabah virus corona.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi