Catat! Tangani Wabah Corona, Pemda Wajib Konsultasi dengan Pemerintah Pusat

Catat! Tangani Wabah Corona, Pemda Wajib Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. Foto: Humas BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut beberapa instruksi pemerintah pusat kepada daerah ketika menangani permasalahan penyebaran virus corona.

Satu di antaranya, Doni menyebut, kebijakan daerah untuk mencegah penularan virus corona perlu dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanagnan Covid-19," kata Doni dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/3).

Selanjutnya, kata Doni, pemerintah daerah perlu menetapkan protokol ketat menangani penyebaran corona. Seperti menyediakan tim pakar hingga adanya proses pemulihan.

"Kemudian melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," lanjut dia.

Setelanjutnya, kata Doni, dalam rangka penanganan corona, pemerintah daerah perlu menekankan kepada social distancing atau jaga jarak antarmanusia.

"Selanjutnya penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan rumah sakit pemerintah dan daerah, puskesmas, rumah sakit swasta, serta penguatan laboraturium di daerah masing-masing," ungkap dia.

Arahan berikutnya, kata Doni, pemerintah daerah harus melakukan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menangani corona.

Pemerintah pusat meminta daerah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menangani wabah virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News