Catat Tanggalnya, Penumpang Kereta Api Surabaya Wajib Ikut Pemeriksaan GeNose C19

Catat Tanggalnya, Penumpang Kereta Api Surabaya Wajib Ikut Pemeriksaan GeNose C19
Warga sedang memesan tiket kereta api. Foto: Radar Pekalongan/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Penumpang kereta api jarak jauh dan menengah wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Aturan ini akan diterapkan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 itu diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun Daop 8 Surabaya direncanakan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.i  
 
Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta," ujar Suprapto.

Sebelum kedatangan GeNose milik UGM, PT KAI Daop 8 Surabaya saat ini telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di lima stasiun dengan harga Rp 105.000.

Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Menengah/Jauh atau kode booking dan kartu identitas asli.

Suprapto menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun Daop 8 Surabaya direncanakan tersedia secara bertahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News