Catatan dan Harapan Petrus untuk Menkominfo Johnny G. Plate

Catatan dan Harapan Petrus untuk Menkominfo Johnny G. Plate
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Era Kabinet Kerja Presiden Jokowi, khususnya pada Kementerian Kominfo periode yang lalu masih meninggalkan utang berupa pembuatan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang "Hak Untuk Dilupakan" atau "Right To Be Forgotten" sebagaimana ketentuan pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik.

Pada Pasal 26 ayat (3), yang berbunyi sbb: ayat (3) : Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Ayat (4) : Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; sedangkan pada ketentuan ayat (5) dikatakan bahwa Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Jika dilihat dari usia UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang disahkan dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 November 2016, maka saat ini sudah 3 (tiga) tahun berjalan Pemerintahan Jokowi pada Kabinet Kerja ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika dijabat oleh Menteri Kominfo Rudiantara.

Petrus menilai pemerintah telah lalai atau gagal memenuhi kewajiban membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang "Hak Untuk Dilupakan" atau Right To Be Forgotten" sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Petrus, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2006 Tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik, sangat mendesak untuk direalisasikan, karena sudah banyak anggota masyarakat yang menjadi korban berita fitnah atau hoaks melalui Informasi Elektronik atau Dokumen Elekteonik, dan korban kejahatan cyber, saat ini antri menunggu PP sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU ITE di atas.

Banyak korban berita fitnah telah antri menuntut "hak untuk dilupakan" tetapi belum bisa mendapatkan pelayanan keadilan hanya karena Pemerintah belum mengeluarkan PP untuk  memberikan perlindungan maksimal muwujudkan "hak seseorang untuk dilupakan" atau "right to be forgotten" melalui penghapusan berita tidak relevan atau yang tidak mengandung kebenaran.

Di eranya Menteri Kominfo Johny G. Plate, menurut Petrus, publik berharap agar Menteri Kominfo memberikan prioritas untuk merealisasikan penyusunan PP dan Permen yang mengatur tentang mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan dan sudah tidak mengandung kebenaran.

Banyak korban berita fitnah telah antri menuntut hak untuk dilupakan tetapi belum bisa mendapatkan pelayanan keadilan hanya karena Pemerintah belum mengeluarkan PP untuk memberikan perlindungan maksimal muwujudkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News