Catatan Ketua MPR RI: Lebih Heroik Mengawal Stimulus di Tengah Pandemi dan Resesi

Oleh: Bambang Soesatyo

Catatan Ketua MPR RI: Lebih Heroik Mengawal Stimulus di Tengah Pandemi dan Resesi
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto Humas MPR RI.

Beragam kebijakan stimulus disediakan bagi UMKM. Antara lain, PPh final 0,5% ditanggung pemerintah. Ada juga subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar dengan jangka waktu enam bulan.

Selain itu, restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, sampai penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi. Juga dilakukan akselerasi pemberian kredit untuk UMKM dan industri padat karya melalui penempatan uang negara pada bank umum.

Untuk korporasi, diberlakukan kebijakan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) bagi bahan baku yang diimpor oleh 33 sektor industri dengan pagu BMDTP yang variatif. Pemerintah juga menggratiskan jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk seluruh eksportir.

Diterapkan juga kebijakan penjaminan pemerintah atas kredit modal kerja korporasi padat karya sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Juga disediakan keringanan berupa PPh 21 yang ditanggung pemerintah untuk 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, serta pembebasan PPh 22 impor untuk 721 bidang industri tertentu.

Keringanan lainnya berupa pengurangan angsuran PPh 25, dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen untuk 1.013 bidang industri tertentu. Tak kalah menariknya adalah restitusi PPN yang dipercepat untuk 716 bidang industri tertentu.

Rangkaian stimulus itu tentu saja bertujuan melindungi dan menjaga produktivitas UMKM dan korporasi. Dengan produktivitas UMKM dan korporasi yang terjaga, kemungkinan bagi terciptanya lapangan kerja baru sangat terbuka.

Karena itu, akan lebih heroik jika semua elemen masyarakat menjaga dan mengawal realisasi stimulus ekonomi itu agar benar-benar mencapai sasarannya. Laporan dan kritik dari masyarakat pasti ditunggu dan diharapkan oleh pemerintah.

Mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja sama sekali tidak salah. Namun, jika berpedoman pada asas manfaat, keberhasilan mengawal dan mengamankan stimulus ekonomi jelas lebih strategis karena terkait dengan kemaslahatan puluhan juta orang.(jpnn)

Mengamankan stimulus ekonomi jelas lebih strategis dibanding mempersoalkan UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News