Catatan Kritis Komnas HAM: Ekonomi Malah Diutamakan ketimbang Kesehatan di Masa Pandemi

Catatan Kritis Komnas HAM: Ekonomi Malah Diutamakan ketimbang Kesehatan di Masa Pandemi
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai persoalan ekonomi terlalu diprioritaskan pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Taufan menyampaikan pendapatnya dalam konferensi video Komnas HAM tentang Catatan Kritis Atas Penanganan COVID-19 di Indonesia, Selasa (28/7).

"Kami melihat dalam perjalanan penanganan COVID-19 itu selama lima bulan terakhir, ekonomi itu sebagai panglima," katanya.

Menurut Taufan, sangat mudah melihat urusan ekonomi menjadi panglima dalam penanganan COVID-19. Dia lantas merujuk pada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

"Perppunya juga soal ekonomi, bukan soal kesehatan. Jadi kami melihat semestinya kesehata yang dijadikan dasar kebijakan, jadi ini terbalik begitu," ucapnya.

Taufan juga menyoroti birokratisasi penanganan pandemi. Contohnya adalah ketika ada pemda ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan COVID-19, ternyata tak dikabulkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Taufan, terdapat beberapa daerah batal menerapkan PSBB lantaran rumitnya birokrasi. Dari situ, pemda lantas menyiasatinya dengan membuat kebijakan sendiri yang tidak menyerupai PSBB.

"Tata kelola jadi sedikit kacau karena daerah merasa ada birokrasi yang cukup membatasi mereka, maka mereka ambil terobosan sendiri, inisatif sendiri," ucap Taufan.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, urusan kesehatan bukan menjadi panglima dalam lima bulan penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Lalu sektor apa yang menjadi perhatian pem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News