Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK
jpnn.com, JAKARTA - PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih harus dijabarkan dalam peraturan menteri.
Pengamat Kebijakan Publik Suprayogi Sugandi mengatakan bahwa yang bisa menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan dilakukan seleksi. Namun yang menjadi masalah adalah anggaran. ”Kalau PNS ini dari APBN. Nah mereka ini dari mana?,” ungkapnya.
Aturan soal gaji PPPK harus diatur kembali dengan peraturan menteri. Entah dari Kementerian PAN-RB atau Kementerian Keuangan. ”APBN ini sudah jelas posnya. Yang penting itu masalah gaji,” ujarnya.
Kedua mengenai formasi untuk PPPK yang belum jelas. Menurut Yogi, selama ini Kementerian PAN-RB hanya menghitung untuk kebutuhan PNS saja. Dengan tidak ada jumlah pasti ini membuat rekruitmen PPPK akan serampangan.
”Proses rekruitmen itu tidak boleh sembarangan. Tidak lantas karena dia sudah lama lalu diangkat,” ujar Yogi. Namun muncul persoalan selanjutnya.
Mereka yang sudah senior yang gagap teknologi akan menjadi pekerjaan rumah jika harus mengikuti tes yang berbasis komputer. ”Memang harus ada program afirmatif untuk mereka. Harus diberdakan tesnya untuk usia dan daerah,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yogi mengingatkan bahwa rekruitmen PPPK tetap harus memperhatikan kualitas pendidikan tanah air. ”Karena selama ini yang dilihat, guru PNS mengajar banyak tiba-tiba dikasih ke guru honorer. Ini harus ditata dulu,” ujarnya.
Selain itu dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengangkat guru yang hendak pensiun. Hal tersebut terkait dengan indeks pembangunan manusia.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih perlu memperjelas soal mekanisme penggajian.
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini