Cecar Trio Macan, Hakim: Komisaris Kok Ngurusi Iklan
Senin, 06 April 2015 – 20:15 WIB

Cecar Trio Macan, Hakim: Komisaris Kok Ngurusi Iklan
Jaksa Azy Tyawadana mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang sah untuk mendakwa ketiganya dengan pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar persidangan dugaan pemerasan yang melibatkan admin @triomacan2000 atau @TM2000Back,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan