Cegah Alih Fungsi Lahan Butuh Keseriusan Bersama

Cegah Alih Fungsi Lahan Butuh Keseriusan Bersama
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

"Peran strategis Kementan melalui Ditjen PSP dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah adalah mengawal verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi," paparnya.

Selain itu, Kementan juga terlibat dalam mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga UU 41/2009 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal.

Sarwo Edhy melanjutkan, keberpihakan Pemerintah Daerah dalam melindungi lahan sawah dan menetapkannya menjadi LP2B sangat dibutuhkan dan merupakan kunci dalam jaminan penyediaan lahan melalui perlindungan lahan.

Ditjen PSP, telah mengoptimalkan program LP2B di 16 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.(adv/jpnnn)

Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar tentang aturan tersebut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News