Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH

jpnn.com, BOGOR - Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menggelar forum komunikasi publik terkait dengan Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan RIPH bawang putih di Bogor, pada Kamis (17/4).
Forum tersebut diharapkan para pelaku usaha bisa memahami proses penerbitan RIPH.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian melalui Pusat PVTPP dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian.
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan, sesuai amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pusat PVTPP sebagai penyelenggara pelayanan publik telah menyusun, menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP), yang menjadi tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap standar pelayanan yang telah disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelenjutan, sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningaktan kualitas dan inovasi pelayanan publik.
“Jadi penting peran aktif masyarakat dalam proses penyusunan SPP untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pertanian,” kata Leli.
Ketua Kelompok Perijinan PPVTPP, Dwi Harteddy mengatakan, dalam menyusun standar pelayanan ada beberapa hal menjadi perhatian pemerintah.
Di antaranya, bagaimana SPP tersebut sederhana, sehingga pelaku usaha, khususnya yang baru, mudah memahami.
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menggelar forum komunikasi publik.
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal