Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin, menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun.
Meskipun ritel telah menerapkan aturan dengan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun, kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap membingungkan dunia usaha.
”Tanda tanya besar bagi kami, sebagai Ketua Umum APRINDO maupun APINDO DKI, kami menyayangkan adanya PP tersebut tanpa melibatkan stakeholder, terutama APRINDO,” ujar Solihin.
Aturan ini membuat dunia usaha kebingungan dan menimbulkan tebang pilih dalam pelaksanaannya.
Beberapa ritel modern telah didatangi oleh petugas berseragam yang dikhawatirkan hanya mencari kesalahan yang diada-adakan.
Selain itu, belum ada edukasi yang jelas dari Kementerian terkait dalam pelaksanaannya di lapangan.
Merespons ketidakjelasan tersebut, APRINDO berencana mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut.
”Sampai saat ini belum ada dialog mengenai hal itu, tiba-tiba (aturannya) sudah keluar. Salah satu langkah kami adalah judicial review, tapi kami lihat dulu apakah ada penyesuaian dalam peraturan pelaksananya yang berasal dari masukan pengusaha, terutama ritel,” ucap Solihin.
Pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir.
- Ini Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Selama Januari-Mei 2025
- LSM Asing Bersikeras Kampanye Anti-Rokok, Nasib IHT Bagaimana?
- Operasi Gurita di Morowali, Bea Cukai & TNI Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Buka Suara Soal Status Tersangka Manajer Arema FC di Kasus Rokok Ilegal
- Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Distribusi 720 Ribu Batang Rokok Ilegal di Rantau Prapat
- Fasilitasi Ekspor 172 Kg Transformer di Pelabuhan Teluk Nibung, Bea Cukai Tegaskan Ini