Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
Jumat, 18 April 2025 – 21:00 WIB

Kementerian Pertanian mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi lima persen yang dilakukan para pelaku usaha atau importir dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Foto: Dokumentasi Humas Kementan
Khusus untuk RIPH bawang putih, penerbitan RIPH tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni Permentan No. 39 Tahun 2019 dan Permentan No. 01 Tahu 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Permentan No. 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.
Kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih tetap berlaku. Jadi sebelum mengirimkan pengajuan ijin impor ke INSW, pelaku usaha harus mengisi aplikasi SIAP wajib tanam 5 persen, setelah itu baru masuk ke INSW, kemudian ke SINAS NK.(chi/jpnn)
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menggelar forum komunikasi publik.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal