Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH

Selain itu, SPP bersifat partisipatif. Karena itu, pihaknya mengundang stakeholder dan perwakilan media massa untuk memberikan masukan dalam penyusunan SPP.
SPP juga harus akuntabilitas sebagai bentuk jaminan kepada pelaku usaha.
Menurut Dwi, SPP juga harus berkelanjutan. Artinya, SPP dapat berubahan dengan mengacu regulasi yang ada, dan bukan harga mati. SPP juga bersifat transparansi dan berkeadilan.
“SPP ini pelu kami sampaikan ke pelaku usaha, bagaimana peryaratan dan prosedur dalam mengajukan perijinan, seperti RIPH ini,” tuturnya.
Dalam SPP menurut Dwi, ada standar yang harus dipenuhi.
Pertama, service delivery yakni, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan dan penaganan pengaduan, saran dan masukan.
Kedua, manufacturing yang terkait dasar hukum, sarana dan perasarana kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksnaan.
“Kami secara rutin melakukan evalusai srandara pelayanan. Biasanya yang banyak pertanyaan adalah persyaratan dan jangka waktu pelayanan,” ujarnya.
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menggelar forum komunikasi publik.
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal