Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas
Rabu, 16 Oktober 2013 – 07:06 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR.Bahtiar. Foto: ist
Ayat (3), Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Ormas
Baca Juga:
Sementara, Pasal 30 ayat (1), Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART.
Ayat (2), Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Konflik internal kerap terjadi di tubuh ormas. Seringkali, konflik berimbas pada pengkubuan kepengurusan. Dalam banyak kasus, bahkan kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman