Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum - Wakil Ketua DPR RI

jpnn.com - Pengesahan RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh DPR RI pada akhir Maret 2024 lalu memunculkan ruang diskusi baru dalam kehidupan kebangsaan kita.
Publik tentu menaruh perhatian besar, baik karena substansi revisinya maupun karena makna strategisnya bagi masa depan pertahanan nasional.
Revisi UU TNI memunculkan pro dan kontra. Namun demikian, revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat.
Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis.
Belakangan ini, memanasnya dinamika global, ketegangan geopolitik, krisis energi, serta perang dagang yang dicetuskan Presiden USA Donald Trump menimbulkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.
Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif yang bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.
Perluasan Tugas
Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI, termasuk dalam penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber, serta keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis. Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan.
Revisi UU TNI dengan segala dinamikanya merupakan langkah adaptif yang bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.
- 13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut, Ini Saran DPR
- BUMD Tekor, DPR-Pemerintah Siapkan Badan Regulator Usaha Milik Daerah
- Kejagung Sita Rp 479 M Terkait Korupsi Duta Palma, Sahroni: Makin Banyak Duit Negara Balik
- BGN Kaji Asuransi terkait MBG, Uni Irma: Ngapain Buang-Buang Duit Negara Lagi?
- Martin Manurung Anggap Wajar Pernyataan Ephorus HKBP soal Operasional PT TPL
- Panglima TNI Diminta Cabut Surat Telegram Perbantuan Prajurit Militer ke Kejaksaan