Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
Oleh: Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum - Wakil Ketua DPR RI

Gagasan pelibatan TNI dalam ancaman nonmiliter bukan tanpa dasar. Dalam kerangka modern strategy yang dikemukakan oleh Colin S. Gray (1999), strategi pertahanan harus terus beradaptasi agar tetap relevan dan responsif menghadapi era multidimensi yang sejalan dengan praktik pertahanan modern di berbagai negara, di mana kekuatan militer tidak lagi semata berorientasi pada kekuatan konvensional, tetapi juga pada kapasitas digital, ketahanan informasi, dan kecepatan respons.
Selama ini, ketika terjadi bencana alam atau krisis sosial, Indonesia selalu bergantung pada respons cepat dan kemampuan logistik TNI.
Dalam kerangka hukum sebelumnya, keterlibatan ini tidak memiliki dasar hukum tegas. Revisi UU memberi kepastian hukum bagi peran tersebut, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas institusional.
Modernisasi TNI diharapkan memperkuat interoperabilitas antar matra dan menjadikan tentara lebih siap dalam menghadapi krisis multidimensi, baik di dalam maupun luar negeri, sebagaimana gagasan yang dikemukakan oleh Andi Widjajanto serta sejalan dengan paradigma keamanan manusia (human security) yang menekankan keselamatan warga sebagai inti dari kebijakan pertahanan (UNDP, 1994; Barry Buzan).
Penugasan Prajurit dan Masa Pensiun
Dibolehkannya prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil tertentu menuai perhatian besar. Kekhawatiran kembalinya bayang-bayang dwifungsi bukan hal yang bisa diabaikan.
Namun demikian, kita juga harus bersikap arif karena regulasi baru ini tetap berada dalam kerangka pengawasan sipil dan pengendalian politik yang sah.
Dalam kerangka hubungan sipil-militer, pengaturan baru ini justru mencerminkan prinsip yang dikemukakan oleh Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957).
Revisi UU TNI dengan segala dinamikanya merupakan langkah adaptif yang bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!