Cegah Hoaks, Kominfo Ajak PIP Aktif Sosialisasikan KUHP Baru

Cegah Hoaks, Kominfo Ajak PIP Aktif Sosialisasikan KUHP Baru
Ilustrasi RKUHP. Foto : Pixabay

jpnn.com, BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP kembali menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, guna meningkatkan pemahaman masyarakat, serta mencegah terjadinya hoaks.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.

Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi KUHP.

Pengesahan RKUHP menjadi KUHP ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, karena setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” jelasnya.

Mengawali sesi sosialisasi, Deputi Bidang Koordinasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, mengatakan pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu produk hukum pertama yang diamanatkan untuk dibuat di negara Republik Indonesia ini.

Dia mengungkapkan bahwa sejak kemerdekaan Indonesia masih menggunakan produk hukum zaman kolonial Belanda.

“Oleh karena itu KUHP yang baru saja disahkan merupakan UU yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau mengupdate KUHP yang ada, serta untuk menyesuaikan dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini,” jelasnya.

Sosialisasi KUHP yang berlangsung hybrid menghadirkan 110 Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Barat, dan 110 PIP Indonesia wilayah timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News