Cegah Kehamilan, Bagaimana Hukum Ejakulasi di Luar Rahim?

Cegah Kehamilan, Bagaimana Hukum Ejakulasi di Luar Rahim?
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Untuk menghindari kehamilan, manusia menemukan sejumlah cara.

Seperti mengikuti program KB dengan konsumsi pil, vasektomi atau tubektomi, penggunaan kondom, hubungan dengan sistem kalender.

Namun, ada pula suami istri yang memilih melakukan ejakulasi di luar rahim. Sebagian kalangan menyebutnya sebagai senggama terputus atau coitus interuptus.

Aktivitas ejakulasi di luar rahim saat berhubungan suami istri dalam istilah agama disebut “al-‘azlu.”

Al-azlu atau azal dipahami sebagai aktivitas menarik kelamin suami dari dalam farji saat berhubungan suami-istri dengan tujuan untuk menumpahkan sperma di luar rahim.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang hal ini?

Perihal ini, para ulama berbeda pandangan. Sebagian ulama, yaitu kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah memutuskan makruh untuk perbuatan azal ini.

Tetapi bila ada pertimbangan khusus yang sekiranya dapat melahirkan problem karena kehamilan itu, Imam Al-Ghazali menyarankan agar kehamilan sebaiknya direncanakan.

Ada suami istri yang memilih melakukan ejakulasi di luar rahim untuk mencegah kehamilan. Lalu bagaimana hukumnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News