Cegah Korupsi, BSN Tetapkan Sertifikasi Manajemen Antisuap

Cegah Korupsi, BSN Tetapkan Sertifikasi Manajemen Antisuap
Kepala BSN Prof Bambang Prasetya dan KSP Teten Masduki. Foto: Mesya Mohammad/JPNN

jpnn.com - Kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didominasi praktik penyuapan.

Hal ini mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN)‎ menetapkan standar sistem manajemen antipenyuapan.

Kepala BSN Prof Bambang Prasetya mengatakan, penerapan sistem manajemen antipenyuapan oleh organisasi berdasarkan SNI sangat penting.

Ini diharapkan menjadi bagian dari tanggung jawab dari sebuah organisasi untuk proaktif mencegah dan memberantas korupsi.

‎Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup inisiasi sertifikasi ISO 37001.

Atas dasar ini, BSN menetapkan SNI ISO 37001:2016 yang diharapkan menjadi panduan bagi organisasi besar, menengah, dan kecil, baik untuk sektor publik, swasta maupun nirlaba dalam mengembangkan serta mengoperasikan sistem manajemen yang diperlukan untuk mencegah suap.

"Penerapan SNI ISO 37001: 2016 di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, juga diharapkan bisa memperbaiki posisi ‎Indeks Persepsi Korupsi Indonesia," kata Bambang yang juga ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) di Kantor BSN, Kamis (8/6).

Dia menambahkan, ISO 37001: 2016 dikembangkan dari awal dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan‎ untuk pengakuan internasional terhadap sertifikat sistem manajemen anti penyuapan hasil terbitan lembaga sertifikasi di Indonesia.

Kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didominasi praktik penyuapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News