Cegah Manipulasi Bilyet Giro, BI Keluarkan Aturan Baru
Rabu, 22 Maret 2017 – 01:03 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 untuk mengatur bilyet giro.
Peraturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 1 April mendatang.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah format baru yang harus dipenuhi.
BI mengatur beberapa poin, seperti tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, serta tanggal efektif.
Kemudian, bilyet giro harus diserahkan penerima atau kuasanya.
Jumlah koreksi juga diatur maksimal tiga kali pada seluruh field pada bilyet giro, kecuali tanda tangan.
Sementara itu, bilyet giro dengan format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2017.
Perubahan format tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan bilyet giro.
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 untuk mengatur bilyet giro.
BERITA TERKAIT
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun
- Gelar MIF 2024, Bank Mandiri Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi