Cegah Omicron Meluas, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tunda Perjalanan
Kebijakan yang disusun akan mendeteksi apa pun varian yang masuk di Indonesia.
Wiku mencontohkan penambahan masa karantina menjadi 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia sebagai salah satu upayanya.
Hal ini dinilai cukup memantau peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi.
Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.
Wiku juga mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, maka perlu menjalani mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional, sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.(tan/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat menunda perjalanan untuk mencegah penyebaran varian baru Omicron. Mekanisme karantina pun disesuaikan untuk menangkal penyebaran yang luas.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19