Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024

Selain mengirimkan surat ke Pemkab Siak, Bawaslu juga mengumumkan kepada publik baik melalui media massa maupun di akun media sosial Bawaslu Siak.
“Pada pilkada sebelumnya ASN dilarang ikut hadir di titik kampanye, namun perkembangan dan dinamika berubah karena ASN memiliki hak pilih dan boleh hadir sebagaimana yang diserukan menteri dalam negeri,” ujarnya.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap melarang untuk kepentingan pencegahan pelanggaran pemilu. Pelarangan itu bukan berarti menantang mendagri, melainkan hanya ingin mencegah.
“Hanya untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran, agar tidak ada pelanggaran yang TSM, karena jika dibiarkan tidak ada jaminan mereka untuk bertindak adil,” katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, Riau, tetap melarang ASN dan honorer hadir di titik kampanye Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?