Cegah Pendanaan Teroris, OJK Wajibkan Penyelenggara Fintech Melapor

Cegah Pendanaan Terorisme, OJK Wajibkan Penyelenggara Fintech Melapor

Cegah Pendanaan Teroris, OJK Wajibkan Penyelenggara Fintech Melapor
Ilustrasi Fintech. Foto: Google

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku di industri teknologi finansial (fintech) peer to peer lending (P2P lending) untuk melapor mulai 1 April 2021.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme atau APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme).

"Tahun ini juga per 1 April 2021, ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri fintech atau P2P lending, itu tantangan juga, bagaimana industri ini tidak dijadikan media untuk pencucian uang, media untuk pendanaan teroris," ujar Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar dalam diskusi virtual, Rabu.

Selain tantangan untuk memastikan lingkungan fintech aman bagi pengguna, OJK juga melihat COVID-19 masih menjadi tantangan.

Pasalnya, menurut Munawar, COVID-19 sangat berpengaruh pada penyaluran di P2P lending.

Penyaluran pinjaman di P2P lending sempat mengalami penurunan pada awal pandemi, tepatnya April dan Mei 2020 tetapi kembali pulih mulai Agustus.

"Artinya kami optimistis ke depan, di Januari, Februari dan seterusnya ini seiring dengan perekonomian nasional yang makin membaik, maka industri P2P lending, pinjamannya juga makin tinggi," kata Munawar.

"Tentu saja kemudian tidak 100 persen bisa sama dengan tahun-tahun sebelumnya dari sisi deretan pertumbuhannya, tetapi kami optimistis bahwa ini terus bertambah penyalurannya atau terus tumbuh."

Cegah tindak pidana pendanaan teroris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku di industri teknologi finansial (fintech) peer to peer lending (P2P lending) untuk melapor mulai 1 April 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News