Cegah Pendanaan Teroris, OJK Wajibkan Penyelenggara Fintech Melapor

Cegah Pendanaan Terorisme, OJK Wajibkan Penyelenggara Fintech Melapor

Cegah Pendanaan Teroris, OJK Wajibkan Penyelenggara Fintech Melapor
Ilustrasi Fintech. Foto: Google

Bukan hanya soal pertumbuhan industri, menurut Munawar, peningkatan kualitas juga menjadi tantangan ke depan, salah satunya credit scoring.

"Data di kami, pinjaman yang berhasil di-collect, tingkat keberhasilan pengembalian itu masih 95,22 persen. Hal ini masih ada 4 persenan ini yang masih macet. Langkah ke depan supaya tingkat kemacetannya ini makin ditekan," ujar dia.

Terlepas dari tantangan yang dihadapi, industri fintech mengalami pertumbuhan di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Meski pertumbuhan tidak setinggi pada tahun-tahun sebelumnya, dari sisi penyaluran pinjaman pada 2020, industri fintech berhasil menyalurkan Rp74,41 triliun, artinya naik 26,47 persen year-on-year.

"Dari sisi pertumbuhannya memang menurun, tapi itu tentu saja pertumbuhan yang tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, atau pertumbuhan industri lainnya," kata Munawar.

Sementara itu, dari sisi jumlah pengguna, hingga saat ini, Munawar mengatakan, terdapat 45 juta rekening pengguna dan 717 ribu rekening orang yang memberikan pinjaman atau lender.

"Jadi, memang sangat banyak, dan kami optimistis ke depan juga akan bertambah lebih banyak lagi. Fintech ini hadir dalam rangka untuk memberikan pendanaan dan tentu saja untuk membangun perekonomian nasional," pungkasnya. (ant/jpnn)


Cegah tindak pidana pendanaan teroris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku di industri teknologi finansial (fintech) peer to peer lending (P2P lending) untuk melapor mulai 1 April 2021.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News