Cegah Penyebaran Corona, 1.362 Narapidana di Aceh Dibebaskan

Cegah Penyebaran Corona, 1.362 Narapidana di Aceh Dibebaskan
Warga binaan di bilik penjara. Ilustrasi Foto: Paksi Sandang Prabowo/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 1.362 narapidana dan anak pemasyarakatan yang menjalani hukuman di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh dibebaskan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu (1/4), mengatakan pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Narapidana yang dibebaskan tersebut adalah mereka mendapat asimilasi. Pelaksanaan pemberian asimilasi ini dari 31 Maret hingga 7 April 2020," kata Meurah Budiman menyebutkan.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan ini diberikan agar para narapidana tersebut bisa menjalani asimilasi di rumah.

Meurah Budiman mengatakan asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

"Sedangkan asimilasi untuk anak didik pemasyarakatan diberikan kepada mereka yang sudah menjalani setengah masa pidana," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman menyebutkan narapidana terbanyak yang mendapat asimilasi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 170 orang dari 589 warga binaan.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, dengan narapidana yang mendapat asimilasi sebanyak 140 orang dari 473 warga binaan.

Sebanyak 1.362 narapidana dan anak pemasyarakatan di 23 kabupaten dan kota di Aceh dibebaskan. Pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News