Cegah Penyebaran Corona di Penjara, 31.786 Napi Dewasa dan Anak Dibebaskan
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selama masa tersebut, kata dia, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.
“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata dia.
Nugroho menambahkan, saat ini hampir seluruh kegiatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilakukan secara daring, sebagai bagian langkah pencegahan penyebaran Virus Corona ke lapas , rutan, dan LPKA.
Sebelumnya, kunjungan narapidana, tahanan dan anak, persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara daring. (antara/jpnn)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Minggu, sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara