Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi dengan Menyasar PJT di Wilayah Ini
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi sebagai upaya peredaran barang ilegal dengan menyasar perusahaan jasa titipan (PJT).
Menggandeng aparat penegak hukum lainnya, operasi kali ini dilaksanakan Bea Cukai di 2 wilayah, yakni Kediri (Jawa Timur), dan Pematang Siantar (Sumatera Utara).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan risiko penyebaran barang-barang ilegal saat ini masih ada di beberapa wilayah.
Karena itu, dia menegaskan jajaran Bea Cukai akan berusaha secara optimal melalui sinergi dengan instansi terkait lainnya menangani masalah tersebut.
“Ini berkelanjutan, dan akan dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Encep.
Pada Selasa (28/8), Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap upaya pengiriman narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) melalui jasa ekspedisi barang kiriman.
Terungkapnya kasus ini berkat kolaborasi dan sinergi yang dilakukan bersama Bea Cukai Sibolga dan Bea Cukai Bitung serta Polres Kediri,
Melalui operasi tersebut, petugas menyita dua paket berisi obat-obatan jenis psikotropika dengan merek Merlopam Lorazepam (20 butir), Riklona Clonazepam (20 butir), serta narkotika golongan I jenis tembakau gorilla seberat 10 gram.
Petugas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menggelar operasi di sejumlah perusahaan jasa titipan untuk mencegah peredaran barang ilegal
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam