Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini

Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini
Bea Cukai terus mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Di antaranya, PR Pandawa Tunggal, PT Seribu Satu Alami, PR Suramadu Abadi, dan PR Sinar Alami.

“Pelekatan pita cukai memiliki batas waktu maksimal. Pita cukai hasil tembakau desain pada 2021 batas waktu pelekatan paling lambat 1 Februari 2022,'' ujarnya.

Soal Pita cukai yang masih utuh dan tidak terpotong, pabrik rokok dapat mengembalikan pita cukai ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai.

''Namun, jika ditemukan adanya pelekatan pita cukai yang melewati batas waktu, harus dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai didampingi pemilik dan/atau kuasa pabrik,” ujar Hatta.

Pada Jumat (18/2), Bea Cukai Ambon memeriksa lokasi dan pencacahan di gudang milik pengusaha MMEA FA Murni Utama di Jalan Baabullah Nomor 34-35, Sirimau, Ambon.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dari Bea Cukai Ambon terkait prosedur pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) milik FA Murni Utama.

Pencabutan ini didasari permintaan perusahaan. Saat ini, tim mengecek lokasi, memeriksa pembukuan, dan mencacah fisik barang.

''Prosedur pelaksanaan yang dilakukan petugas sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC,'' ucap Hatta.

Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 di beberapa daerah untuk mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News