Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini

Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini
Bea Cukai terus mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemasukan BKC HT dari peredaran bebas milik PT HM Sampoerna Berbah, Sleman, pada Kamis (10/2).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengajuan perusahaan untuk pengolahan kembali 1,28 juta bungkus atau sekitar 15,4 juta batang rokok yang tidak digunakan cukainya.

“Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai, perusahaan mengajukan dokumen mutasi BKC (CK-5) ke kantor Bea Cukai,'' ujarnya.

Petugas Bea Cukai akan mencacah dan mengawasi.

Setelah BKC diolah kembali, akan diberi biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada perusahaan sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC. (mrk/jpnn)

Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 di beberapa daerah untuk mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News