Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemasukan BKC HT dari peredaran bebas milik PT HM Sampoerna Berbah, Sleman, pada Kamis (10/2).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengajuan perusahaan untuk pengolahan kembali 1,28 juta bungkus atau sekitar 15,4 juta batang rokok yang tidak digunakan cukainya.
“Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai, perusahaan mengajukan dokumen mutasi BKC (CK-5) ke kantor Bea Cukai,'' ujarnya.
Petugas Bea Cukai akan mencacah dan mengawasi.
Setelah BKC diolah kembali, akan diberi biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada perusahaan sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 di beberapa daerah untuk mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri