Cek Besaran Dana BOS 2021, SD Terendah dan SLB Tertinggi

Cek Besaran Dana BOS 2021, SD Terendah dan SLB Tertinggi
Mendikbud Nadiem Makarim saat mengunjungi sekolah di Sorong. Foto: Humas Kemendikbud

Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1,1 juta (terendah) sampai Rp 2,48 juta (tertinggi).

Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1,5 juta (terendah) sampai Rp 3,47 juta (tertinggi).

Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1,6 juta (terendah) sampai Rp 3,72 juta (tertinggi).

Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta (terendah) sampai Rp 7,94 juta (tertinggi).

Baca Juga: PPPK Kurang Diminati Pemda, Forum Guru: Alihkan ke CPNS Saja, Pasti Diburu

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.(esy/jpnn)

Kemendikbud menetapkan besaran dana BOS 2021 per jenjang sekolah dari SD, SLTA hingga SLB sebagai berikut.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News