Cek Besaran Dana BOS 2021, SD Terendah dan SLB Tertinggi
Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1,1 juta (terendah) sampai Rp 2,48 juta (tertinggi).
Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1,5 juta (terendah) sampai Rp 3,47 juta (tertinggi).
Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1,6 juta (terendah) sampai Rp 3,72 juta (tertinggi).
Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta (terendah) sampai Rp 7,94 juta (tertinggi).
Baca Juga: PPPK Kurang Diminati Pemda, Forum Guru: Alihkan ke CPNS Saja, Pasti Diburu
"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.(esy/jpnn)
Kemendikbud menetapkan besaran dana BOS 2021 per jenjang sekolah dari SD, SLTA hingga SLB sebagai berikut.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum Merdeka
- Pekan Kebudayaan Nasional Kembali Digelar Kemendikbudristek, Catat Jadwalnya!
- Mendikbudristek Serukan Investasi Lebih Besar untuk Pengembangan Anak Usia Dini di Asia Tenggara
- Kepedulian Propam Polri terhadap Pendidikan Diapresiasi Kemendikbud
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah