Cek Notifikasi, Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Madrasah Sudah Cair
Jumat, 11 Desember 2020 – 20:51 WIB

Ilustrasi para guru madrasah. Foto: Pojokpitu
Dia menambahkan, ada kewajiban membayar pajak penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP. (esy/jpnn)
BSU guru honorer madrasah sudah dicairkan Pemerintah, guru-guru diminta cek Notifikasi pemberitahuan di simpatika
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia