Cek Perbandingan Gaji Pertama PPPK dengan PNS, Tipis Banget

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara untuk kelas jabatan sama.
Bahkan agar persis dengan PNS, gaji PPPK dilebihkan 10 persen sehingga terlihat lebih besar. Sebab, ada ketentuan gaji PPPK dipotong pajak 10 persen.
Kelebihan 10 persen itu kemudian dipotong pajak penghasilan, yang tidak diberlakukan di PNS.
Misalnya gaji PPPK Rp 100 ribu, oleh pemerintah ditambahkan 10 persen menjadi Rp 110 ribu agar saat ada pemotongan pajak tidak memengaruhi gaji bersihnya.
Lantas bagaimana realisasinya? JPNN.com mendapatkan leger gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di beberapa daerah.
Dalam leger gaji itu tertera, PPPK untuk kelas jabatan ahli pertama (guru kelas) golongan IX gajinya Rp 2.966.500.
Setelah ditambahkan tunjangan istri dan dua anak, PPN 10 persen sehingga nilainya menjadi Rp 4,175 juta.
Jumlah ini kemudian dipotong pajak sehingga menjadi Rp 3,85 juta.
Berikut perbandingan gaji PPPK hasil rekrutmen 2019 dengan gaji PNS, ternyata tidak sama persis.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak