Cemarkan Nama Baik di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara

Cemarkan Nama Baik di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara
Cemarkan Nama Baik di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara
Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pasca keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), jajaran Polda Metro Jaya menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News